Organisasi ini dibentuk untuk menjadikan bidang kosmetika
dapat berperan dalam meningkatkan perekonomian Indonesia dan kemudahan bagi anggota PPA Kosmetika dalam mengembangkan usahanya secara berkesinambungan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 Undang Undang Dasar 1945
░T░U░J░U░A░N░
░V░I░S░I░
Menjadikan PPA Kosmetika bagian dari organisasi pelaku usaha yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi bangsa & pemerataan penyerapan tenaga kerja ( industri termasuk UMKM, Asosiasi , Pemasok sebagai organisasi bidang kosmetika yang berlandaskan industri dan pemasok industri yang memudahkan bagi anggota di dalam mengembangkan usahanya secara
berkesinambungan
░M░I░S░I░
1. Bermitra kerja dengan Pemerintah, lembaga legislatif, Kadin Indonesia dan pihak terkait lainnya , didalam menentukan kebijakan dan pelaku usaha harus harmonis dan bersenyawa sehingga bisa bersinergi secara cepat di masa depan bidang kosmetika.
2. Meningkatkan konsolidasi informasi data termasuk pemetaan anggota, skala usaha dan kebutuhan sebagai dasar dalam mengembangkan bidang kosmetika dan lain lain yang berhubungan
3. Berperan aktif dalam mempersiapkan bidang kosmetika untuk menjadi pelaku usaha yang berdaya saing tinggi
4.Bersinergi dengan pemerintah mengembangkan “Indonesia Incorporated” didalam memenangi percaturan persaingan global (ABG)
𝐃𝐢𝐝𝐢𝐫𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐉𝐚𝐤𝐚𝐫𝐭𝐚 𝐓𝐠𝐥 𝟏𝟎 𝐉𝐮𝐧𝐢 𝟐𝟎𝟏𝟎.
𝐀𝐤𝐭𝐞 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢𝐚𝐧 𝐨𝐥𝐞𝐡 𝐍𝐨𝐭𝐚𝐫𝐢𝐬 𝐍𝐞𝐧𝐝𝐞𝐧 𝐄𝐬𝐭𝐢 𝐑𝐚𝐡𝐚𝐲𝐮.𝐍𝐨. 𝟏 – 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥 𝟎𝟔 𝐒𝐞𝐩𝐭𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫 𝟐𝟎𝟏𝟎
- 𝐒𝐊 𝐊𝐞𝐦𝐞𝐧𝐤𝐮𝐦𝐡𝐚𝐦 𝐍𝐨. 𝐀𝐇𝐔-𝟏𝟒𝟑 . 𝐀𝐇.𝟎𝟏𝟎𝟔 𝐭𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟏𝟎
- 𝐀𝐧𝐠𝐠𝐨𝐭𝐚 𝐋𝐮𝐚𝐫 𝐁𝐢𝐚𝐬𝐚 𝐊𝐀𝐃𝐈𝐍 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚
𝐍𝐨 𝐀𝐧𝐠𝐠𝐨𝐭𝐚 𝟗𝟗𝟗-𝟏𝟓𝟎𝟎𝟎𝟏𝟏𝟎
𝐊𝐞𝐠𝐢𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐏𝐀𝐊
Berikut merupakan kegiatan organisasi sepanjang periode
Bekerjasama dengan Pemerintah
PPA Kosmetika Indonesia melakukan aktifitas dalam mengusulkan dan juga mengikuti insentif pembelian mesin program dari pihak Kementrian Perindustrian , hal ini untuk membantu anggota mengembangkan bisnisnya lebih luas lagi serta berkontribusi untuk bangsa dan masyarakat Indonesia
Sosialisasi CPKB / GMP
Sosialisasi mengenai Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik ( CPKB ) dan Good Manufacturing Process (GMP) bersama instansi Pemerintah terkait Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian dan BPOM
Audiensi
Memperjuangkan lahirnya Permendag Nomor : 53 tahun 2008 Tentang Penataan dan Pembinaan pusat perbelanjaan dan Pasar tradisional dan Toko Modern, dengan penurunan trading term dari 70% menjadi 15% serta memperjuangkan kembali 80% produk dalam negeri serta pelaku industri IKM dapat memasarkan produknya di pasar modern pada trading term
Pelatihan & Event
Pelatihan dan pembinaan dari BPOM kepada anggota PPA Kosmetika yang dilakukan secara online ( selama masa pandemi ).
Selain itu PPA Kosmetika fasilitasi pelaku UKM untuk mengikuti pameran skala international ( CosmoBeaute )
Pendampingan UMKM
Menjadi komitmen PPA Kosmetika Indonesia untuk membantu para anggotanya di dalam hal adanya kendala terhadap tingginya investasi dalam penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik ( CPKB ), sekaligus bekerja sama bersama dengan Pemerintah untuk membantu mencarikan solusi terkait permodalan dan investasi bagi UMKM Kosmetika
Sosialisasi
Sosialisasi peraturan mengenai legalitas berkaitan dengan industri Kosmetika yang terdiri dari:
- Perizinan ( Izin gangguan , SIUP dll
- Izin Produksi
- Izin Edar
- Surat Ijin Penggunaan Air Tanah (SIPA)
- Tarif Listrik
- Peraturan berkaitan Ketenagakerjaan
Mari Bergabung Bersama PPAK
Berkolaborasi bersama PPA Kosmetika untuk memajukan UMKM Kosmetika Indonesia dan berjaya di pasar Indonesia
Sekretariat :
- Graha Mustika Ratu
Jl. Gatot Subroto Kav.74-75 Jakarta 12870