PPA Kosmetika Indonesia merupakan leading organisation untuk industri kosmetika nasional yang menaungi lebih dari 200 brand lokal kebanggaan Indonesia

Aktifitas

Kegiatan yang dilakukan PPAK hingga saat ini

Berita

Rekam jejak pemberitaan mengenai PPA Kosmetika Indonesia

Registrasi

Pendaftaran Anggota Baru

Organisasi ini bernama Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika yang terdiri dari Industri termasuk UMKM, Asosiasi, Pemasok, Perusahaan Jasa dan Perdagangan kosmetika disingkat  “PPA KOSMETIKA”

PPA Kosmetika merupakan asosiasi bagi industri serta pelaku usaha kosmetika yang berasal dari Indonesia

PPA Kosmetika adalah tempat berhimpunnya para pelaku usaha dan asosiasi bidang kosmetika di Indonesia dan PPAK telah menjadi organisasi yang diakui, disahkan dan merupakan mitra kerja  Pemerintah Republik Indonesia dalam membina, mengembangkan hal – hal yang berkaitan dengan usaha di bidang kosmetika.

Didirikan di Jakarta Tanggal 10 Juni 2010
Akte Pendirian oleh Notaris Nenden Esti Rahayu.

 



VISI

Menjadikan PPA Kosmetika (Industri termasuk UMKM, Asosiasi, Pemasok, Perusahaan Jasa dan Perdagangan baik yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum) sebagai organisasi bidang kosmetika yang dapat mensejahterakan dan memudahkan bagi anggota di dalam mengembangkan usahanya secara berkesinambungan.



MISI

1. Bermitra kerja dengan Pemerintah, lembaga legislatif, Kadin Indonesia dan pihak terkait lainnya, didalam menentukan kebijakan masa depan bidang kosmetika.

 2. Meningkatkan konsolidasi informasi data termasuk pemetaan anggota, skala usaha dan kebutuhan sebagai dasar dalam mengembangkan bidang kosmetika dan lain-lain yang berhubungan.

 3. Berperan aktif dalam mempersiapkan bidang kosmetika untuk menjadi pelaku usaha yang berdaya saing global.



TUJUAN

Organisasi ini dibentuk untuk menjadikan bidang kosmetika dapat berperan dalam meningkatkan perekonomian Indonesia dan terwujudnya kesejahteraan serta kemudahan bagi anggota PPA Kosmetika dalam mengembangkan usahanya secara berkesinambungan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 Undang-undang dasar 1945.



PROGRAM–PROGRAM PPA KOSMETIKA

1.  Sosialisasi peraturan mengenai legalitas berkaitan dengan industri kosmetika

     2. Sosialisasi dan Pembinaan tentang GMP / CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik) bersama-sama  instansi Pemerintah terkait (Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian dan BPOM)

3. Pelatihan dan pembinaan dalam hal Notifikasi bersama BPOM

4. Membantu anggota khususnya IKM Kosmetika dalam hal kendala-kendala tingginya investasi dalam menerapkan CPKB, bekarja sama dengan Pemerintah membantu mencarikan solusi tentang Permodalan dan Investasi.

5. Pembinaan untuk mendapatkan bahan baku dengan  BMDTP  (Bea Masuk Ditanggung oleh Pemerintah)

6. Sosialisasi terhadap Permendag Nomor : 53 tahun 2008 (tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Pasar Tradisional dan Toko Modern) agar pelaku industri IKM dapat memasarkan produknya di pasar modern.


SCAN UNTUK MENGHUBUNGI ADMIN

Alamat Sekretariat :

Scroll to Top